Rabu, 13 Mei 2009

MERESPON FATWA MUI TENTANG HARAMNYA ROKOK DAN REAKSI BERBAGAI KALANGAN

(catatan pribadi)Rata Tengah

By: Raudlah el Jannah Raheem Ulhaque S.Pd.I

Beberapa waktu yang lalu, mui dalam sidang ijtima’ di padang panjang mengeluarkan fatwa yang cukup controversial dan cukup berani yaitu haramnya merokok. Tentu hal ini cukup controversial, mengingat hal ini menyangkut keterlibatan berbagai kalangan masyarakat yang terlibat dengan rokok merokok itu sendiri, mulai dari masyarakat kalangan individu (yaitu para perokok itu sendiri dan pribadi yang sangat amat terganggu dengan asap rokok ) sampai kalangan masyarakat dari kelompok yang cukup besar ( para pengusaha rokok dan bahan baku rokok, serta para pekerja yang bekerja di sector yang berhubungan dengan rokok itu sendiri: karyawan pabrik rokok, buruh linting, buruh tani tembakau dll.). sehingga wajar kalau fatwa tersebut menuai berbagai komentar, dari yang mendukung dan membenarkan, sampai yang mengecam bahkan marah dan menyalahkan. Hal ini tentu tak lepas dari berbagai kepentingan yang melatarbelakangi komentar berbagai kalangan masyarakat dan kaitan antara komentator dengan rokok itu sendiri. Karena itu, begitu fatwa mui tersebut dikeluarkan dan seorang teman dekat menyuruh saya untuk menulis sepatah dua patah catatan terkait fatwa mui tersebut di atas, saya tidak langsung mengiyakan, karena saya masih memperhatikan perkembangan keadaan dan komentar dari berbagai kalangan terkait fatwa mui itu sendiri. Dan benar saja, tak lama setelah fatwa mui tersebut dikeluarkan, muncullah komentar dari berbagai kalangan mulai dari komentar yang mendukung, bahkan yang mengecam fatwa tersebut. Yang tak kalah menarik, komentar yang menentang fatwa tersebut bahkan muncul dari kalangan beberapa orang ulama’ sendiri (yang dalam bahasa masyarakat kita disebut kyai), yang notabene menjadi rujukan masyarakat dalam urusan agama.
Saya pribadi disini bukanlah siapa-siapa, dan tidak punya kepentingan apapun dengan rokok merokok. Saya bukan perokok, bukan pemilik pabrik rokok atau juragan tembakau, bukan pula karyawan yang bekerja di pabrik rokok. saya hanya seseorang yang secara pribadi selama ini merasa sangat terganggu dan sangat tidak nyaman dengan asap rokok. Juga seseorang yang secara pribadi merasa prihatin dengan perilaku para generasi muda bangsa ini (para pelajar khususnya) yang tanpa rasa berdosa membelanjakan uang hasil jerih payah orang tua mereka yang sebenarnya ditujukan untuk menunjang prestasi belajar mereka, tetapi dipakai untuk membeli sebatang rokok. Karena didasari pertimbangan inilah saya tertarik untuk membuat catatan kecil ini. Ini bukan sebuah ijtihad (karena saya bukanlah seorang alim yang menguasai ilmu agama dan layak menjadi mujtahid), saya hanya seorang yang jahil yang mencoba tak pernah berhenti belajar meski harus berlomba dengan usia. Dan ini hanyalah sebuah pendapat yang lahir dari segala keterbatasan ilmu saya.
Rokok merokok sebetulnya memang sudah diperdebatkan tentang status hukumnya sejak lama. Dikalangan para ulama’ terdahulu sendiri terdapat perbedaan tentang hukum rokok itu sendiri. Perbedaan hukum ini terjadi dikarenakan dalam dalil Naqli (al-Quran dan Hadis Nabi) tidak terdapat dalil yang secara shorih (jelas) menyebutkan hukum merokok sehingga di perlukan dasar hukum lain untuk menetapkan status hukumnya. Dan dasar hukum tersebut diantaranya adalah ijtihad para ulama’. Dan tentu saja, sebagai produk hukum buatan manusia, hukum tersebut tidak mutlak kebenarannya. Sebagaimana perkataan ulama’ ahli ijtihad itu sendiri, hasil ijtihad mereka mengandung kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Imam syafii sendiri pernah mengatakan : hasil ijtihad saya ini mengandung kemungkinan benar dan kemungkinan salah dan begitu juga hasil ijtihad ulama’ yang lain yang bertentangan dengan saya juga mengandung kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Demikian menurut imam syafii.
Merokok, hokum asalnya adalah mubah sebagaimana kaidah ushul yang mengatakan al-ashlu fil asyyaa’ ibahah (hokum asal segala sesuatu adalah mubah), kemudian hokum mubah segala sesuatu ini bisa berubah dan meningkat sesuai dengan sebab dan akibat yang di timbulkannya apakah sesuatu itu mendatangkan kebaikan dan hikmah ataukah malah akan menimbulkan kerusakan dan keburukan baik bagi pribadi maupun masyarakat (maslahah atau mudlorot atau mafsadat). Berdasarkan maslahah dan mudlorot atau mafsadat inilah hokum syari’at ditetapkan baik yang bersifat langsung dari wahyu ataupun dari hasil ijtihad manusia. Karena itulah, pada mulanya para ulama’ ahli ijtihad menetapkan hokum merokok adalah makruh, yaitu boleh dilakukan tapi dibenci Allah. Hokum makruh ini ditetapkan bukan tanpa alasan, tetapi untuk memberi pengertian kepada perokok bahwa walaupun tidak ada dalil qath’I dalam nash yang menjelaskan keharaman merokok, tapi yang harus diketahui adalah merokok merugikan diri sendiri karena tidak baik untuk kesehatan. Tentu saja hokum ini tidak berhenti sampai disini, ketika suatu ketika didapati alasan yang lebih kuat tentang akibat negative dari merokok yang ternyata tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan lingkungan sekitar termasuk orang-orang yang tidak merokok yang merasa terganggu dengan asap rokok atau efek negative merokok pada kalangan anak-anak dan remaja, maka disini berlaku juga kaidah ushul fiqih dar’ul mafasid wa jalbul mashalih (menolak kerusakan dengan menggantinya dengan kebaikan)

(catatan kecil tentang tulisan ini...)
tulisan ini basi yah..??? hehe..jelas aja, karena tulisan ini di buat tepat pada hari jumat tanggal 06 februari 2009 lalu saat gencar-gencarnya fatwa MUI tentang rokok dan golput itu.,sayangnya saya ini menulis tergantung mood,jadi waktu lagi bad mood tulisan yang kubuat gak selesai-selesai. sayang sih sebenarnya, tapi mau gimana lagi lha wong waktu bad mood itu pikirannya jadi buntu gak mau jalan, jadi gak tau apa yang mau ditulis..oya, sebenarnya tulisan ini belum selesai juga, tapi waktu kulihat blogku kosong selama berbulan-bulan, yah tulisan yang belum selesai inilah yang "terpaksa" ku posting..untuk pembaca semuanya..selain meminta maaf apabila ada yang tidak berkenan dengan tulisan saya ini, juga jangan lupa komentarnya yah..siapa tau komentar anda menjadi pemacu semangat saya dalam menulis..maklum, cita-cita jadi jurnalis tinggal angan-angan, sekarang fokus jadi pendidik generasi penerus bangsa..sama-sama pekerjaan mulia kan..???
terakhir...terima kasih telah mengunjungi blog yang sederhana ini..semoga bermanfaat yah...save our world today..apapun yang terjadi dalam hidup kita, jadikanlah hidup kita bermanfaat bagi kita sendiri dan bagi sesama...Peace...!!!!

0 komentar:

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008