Jumat, 19 September 2008

CANTIK DENGAN BACK TO NATURE

Sudah dari zaman nenek moyang, bahan-bahan alam yang berada di dekat Anda dapat menyempurnakan kecantikan tubuh dari rambut sampai ujung kuku kaki. Selain murah, bahan-bahannya juga gampang didapat.
Kemiri untuk Rambut
Sudah bukan rahasia kalau kemiri bisa menyulap rambut lebih kuat dan subur sekaigus menghitamkan. Caranya mudah, tumbuk enam biji kemiri hingga halus lalu sangrai dengan sedikit air hingga berminyak. Setelah itu gosokkan minyak kemiri tersebut ke kulit kepala sambil dipijat.
Kayu Manis untuk Wajah
Meski kecil, jerawat mengganggu penampilan. Pergunakanlah kayu manis untuk menepisnya! Campurkan satu sendok teh bubuk kayu manis dengan tiga sendok makan madu. Oleskan ramuan ini di jerawat sebelum tidur, lalu, basuh dengan air hangat ketika bangun tidur. Jangan takut dengan sensasi panas yang ditimbulkan kayu manis. Jika rutin melakukan ini, bukan mustahil kulit wajah bisa cling kembali.
Kunyit untuk Tangan
Polusi dan sinar matahari membuat kulit kusam. Akali dengan lulur kunyit yang bisa mencerahkan kulit. Untuk membuatnya, parutlah kunyit lalu campur air dan endapkan selama beberapa menit. Setelah itu, campurkan dengan tepung beras dan oleskan ke kulit.
Madu untuk Kaki
Siapa yang tidak tergiur memiliki kaki berkilau nan lembut? Madu yang dikenal punya banyak khasiat bisa mewujudkan semua ini. Oleskan madu murni ke kulit, lalu tepuk-tepuk sampai mengering, Kemudian basuh dan dapatkan kulit lembab, lembut, dan berkilau.
hehe...sebenarnya, seiring dengan berkembangnya tekonologi, semua yang kita butuhkan untuk kecantikan fisik sudah tersedia secara instan dan praktis, tinggal beli dan pakai. atau kalau punya dana berlebih juga bisa datang ke salon untuk perawatan kecantikan rutin, tapi..ini adalah tips untuk orang-orang yang karena minimnya dana tidak bisa mendapatkan yang instan dan praktis apalagi ke salon...ya..seperti saya ini..(hiks-hiks..) btw, apa salahnya kita bersusah-susah sedikit dan berdamai dengan keadaan, hitung-hitung back to nature gitu dech..(bukannya sekarang lagi ngetrend tuh back to nature..hehe..sebenarnya ini hanya cara orang yang tidak mampu membeli untuk membela diri)
ah...lagian kata mereka yang mengerti makna kecantikan sesungguhnya, kecantikan hakiki itu kan terpancar dari hati...inner beauty gitu deh..(nah ini termasuk cara orang yang merasa tidak cantik membela diri..hihi....jadi tersinggung nih....)

Sabtu, 13 September 2008

KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM


By: Raudhah El Jannah Raheem Ulhaque S.Pd.I

Gender, merupakan istilah yang baru dalam islam, karena sesungguhnya gender sendiri merupakan suatu istilah yang muncul di barat pada sekitar ± tahun 1980. digunakan pertama kali pada sekelompok ilmuan wanita yang juga membahas tentang peran wanita saat itu. Islam sendiri tidak mengenal istilah gender, karena dalam islam tidak membedakan kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan tidak ada bias gender dalam islam. Islam mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang sama dan kemuliaan yang sama. Contoh konkretnya adalah islam tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam hal tingkatan takwa, dan surga juga tidak dikhususkan untuk laki-laki saja. Tetapi untuk laki-laki dan perempuan yang bertakwa dan beramal sholih.
Islam mendudukkan wanita dan laki-laki pada tempatnya. Tak dapat dibenarkan anggapan para orientalis dan musuh islam bahwa islam menempatkan wanita pada derajat yang rendah atau di anggap masyarakat kelas dua. Dalam islam, sesungguhnya wanita dimuliakan. Banyak sekali ayat Al-qur’an ataupun hadis nabi yang memuliakan dan mengangkat derajat wanita. Baik sebagai ibu, anak, istri, ataupun sebagai anggota masyarakat sendiri. Tak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam islam, akan tetapi yang membedakan keduanya adalah fungsionalnya, karena kodrat dari masing-masing.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ﴿النساء:١٩﴾
Pergaulilah mereka (istrimu) dengan baik (An-Nisa’:19)
Potongan ayat 19 surah An-Nisa’ di atas merupakan kaidah robbani yang baku yang ditujukan kepada kaum laki-laki yang di sebut kaum bapak agar berbuat baik kepada kaum wanita/ibu, baik dalam pergaulan domestik (rumah tangga) maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, jika ada hadis, meskipun itu statusnya hadis shahih, lebih-lebih lagi itu hadis qawliyah yang substansinya bertentangan dengan kaidah baku tersebut (ta’arud), maka hadis itu perlu di analisa dan dikritik sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu kritik hadis yang berlaku. Analisa seperti ini perlu di lakukan mengingat tidak ada satupun riwayat yang menyatakan bahwa rasulullah saw. Secara prakteknya pernah menghardik, memukul apalagi mengeksploitasi kaum wanita.
Gender merupakan konstruksi sosial, masyarakat sendiri yang membentuk konsep gender tersebut. Gender adalah arti yang di berikan menurut klasifikasi jenis kelamin (biologis) juga merupakan tuntutan dalam masyarakat bagaimana seseorang harus bersikap menurut jenis kelaminnya. Kata kata الجنس yang di artikan sebagai gender sendiri mengalami banyak perdebatan/penolakan di kalangan cendekiawan ataupun ulama’ islam sendiri karena bukan berasal dari akar kata bahasa arab. Dalam islam kita mengenal kata الجنس yang sering di artikan sebagai gender. Kata tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa yunani.
Apabila di telaah lebih jauh, perlakuan dan anggapan masyarakat yang merendahkan wanita dan menganggap wanita sebagai masyarakat kelas dua sesungguhnya merupakan pengaruh cultural (kebudayaan) yang berlaku di masyarakat tertentu. Bukan berasal dari ajaran islam. Sebagai contoh adalah kultur atau budaya masyarakat jawa, terutama masyarakat zaman dulu yang menganggap bahwa wanita tidak perlu menuntut ilmu (sekolah) tinggi-tinggi karena nantinya mereka hanya akan kembali ke dapur, walaupun akhirnya seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, anggapan seperti ini mulai pudar namun tidak jarang kebanyakan kaum adam, khususnya dalam pergaulan rumah tangga menganggap secara mutlak bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. juga anggapan bahwa wanita tugasnya 3M (macak, manak, masak) ataupun pandangan bahwa wanita akan ikut menanggung perbuatan suaminya (surga nunut neraka katut). Padahal dalam Alqur’an sendiri dijelaskan bahwa tiap orang menanggung akibat/dosa dari perbuatannya masing-masing dan islam tidak mengenal dosa turunan. Bentukan cultural yang merendahkan wanita ini menyebabkan laki-laki memegang otoritas di segala bidang kehidupan masyarakat (patriarki), baik dalam pergaulan domestic (rumah tangga), pergaulan sosial ataupun dalam politik.
Ayat Alqur’an surah An-Nisaa’ ayat 34, seringkali di jadikan dalil bagi mereka yang beranggapan bahwa dalam islam, kedudukan laki-laki lebih mulia dari pada wanita. Padahal jika di telaah lebih dalam, sesungguhnya ayat tersebut sebenarnya memuliakan wanita karena dalam ayat tersebut, tugas mencari nafkah di bebankan kepada laki-laki. Ayat tersebut juga menjelaskan secara implisit bahwa tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan wanita, akan tetapi yang membedakan antara keduanya adalah dari segi fungsionalnya karena kodrat masing-masing.


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً ﴿النساء:٣٤﴾
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi Lagi Maha Benar.”(an-Nisa’/4:34)

Dari ayat tersebut, sesungguhnya dapat kita ketahui bahwa keistimewaan laki-laki dari pada wanita salah satunya adalah karena tanggung jawabnya dalam memberi nafkah pada keluarganya. Maka ketika seorang laki-laki tidak menunaikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, maka boleh jadi kedudukannya tidak jauh berbeda.

Kamis, 11 September 2008

contoh takhrij hadis

متن الحديث
قال الإمام الترمذي
حدثنا عبد الله بن معاوية الجمحي البصري حدثنا عبد العزيز بن مسلم حدثنا أبو ظلال عن أنس بن مالك قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ((من صلّى الفجر في جماعة ثمّ قعد يذكر الله حتّى تطلع الشمس, ثمّ صلّى ركعتين, كانت له كأجر حجّة وعمرة)) قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (( تامّة تامّة تامّة ))
قال ابو عيسى, هذا حديث حسن غريب. قال محمد بن إسماعيل وأبو ظلال إسمه هلال, وهو مقارب الحديث.[1]
صورة السند
رسول الله
أنس
أبو ظلال
عبد العزيز بن مسلم
عبد الله بن معاوية الجمحي
الترمذي/ ابو عيسى

(90 هـ)



(167)

(243هـ)

(279هـ)




ترجمة الرواة
1. أنس بن مالك بن النضر. (90هـ)[2]
هو صحابي جليل مشهور
2. أبو ظلال
الإسم: هلال بن أبي هلال.
ويقال: إبن أبي مالك, وإسم أبيه ميمون, ويقال: سويد ويقال: يزيد ويقال: زيد, أبو ظلال القسمليّ البصريّ الأعمى.
روى عن : أنس بن مالك.
روى عنه : حماد بن سلمة, وعبد العزيز بن مسلم وجعفر بن سليمان وسلام بن مسكين ومروان بن معاوية ويحيى بن المتوكّل وشعيب بن بيان ويزيد بن هارون وغيرهم.
الجرح والتعديل:
قال معاوية بن صالح عن ابن معين: أبو ظلال إسمه هلال ليس بشيئ
وقال عباس الدوري عن إبن معين : أبو ظلال هو هلال القسملي ضعيف ليس بشيئ
وقال البخاري: مقارب الحديث
وقال أبو عبيد الأجري: سألت أباداود عنه, فلم يرضه وغمزه
وقال النسائى: ضعيف.
وقال فى موضع اخر: ليس بثقة.
وقال ابو احمد بن بن عدي: وعامة ما يرويه لا يتابعه عليه الثقات
وذكره إبن حبان فى كتاب ((الثقات))
استشهد به البخارى وروي له الترمذي.[3]

3. عبد العزيز بن مسلم
الإسم: عبد العزيز بن مسلم القسمليّ, مولاهم ابو زيد المروزي, ثم البصري, اخو المغيرة بن مسلم السرّاج
سكن البصرة, وقيل نزل فى القسامل قسب اليهم. يقال أصلهم من مرو, ويقال: نزلوا مرو. قال احمد بن حنبل وعمرو بن علي وغير واحد: مات سنة سبع وستين ومئة (167هـ)
روى عن :حصين بن عبد الرحمن, الرابيع بن أنس, أبي ظلال القسمليّ (ت), ...وغيرهم.
روى عنه : عبدالله بن معاوية الجمحي (ت), عبدالرحمن بن مهدي,... وغيرهم.
الجرح والتعديل:
قال إسحاق بن منصور عن يحي بن معين: ثقة.
وقال أبو حاتم: صالح الحديث, ثقة.
وقال أبو عامر العقدي: حدثنا عبد العزيز بن مسلم, وكان من العابدين.
وقال يحي بن إسحاق : حدثنا عبد العزيز بن مسلم, وكان من الأبدال
روى له الجماعة سوى ابن ماجه.[4]
4. عبدالله بن معاوية الجمحيّ
الإسم: عبدالله بن معاوية بن موسى بن أبي غليظ بن نشيط بن مسعود بن أميّة بن خلف القرشيّ الجمحيّ, أبو جعفر البصري.
قال موسى وهارون: مات بالبصرة سنة ثلاث وأربعين ومائتين (243هـ)
روى عن : ثابت بن يزيد الأحول, وصالح المري, والحمادين, وعبد العزيز بن مسلم, وغسان بن برذين, ومهدي بن ميمون, ووهيب بن خالد, وجماعة.
روى عنه : ابو داود, الترمذى, وابن ماجه, وابن ابي الدنيا, والمعمري, وأبو حبيب اليزني, وعبد الله بن العباس الطيالسي. [5]
الجرح والتعديل:
- ذكره إبن حبان فى ((الثقات))[6]
- ثقة[7]
5. الترمذى
الإسم: محمد بن عيسى بن سورة بن موسى بن الضحاك, وقيل: ابن السّكن السّلميّ, أبو عيسى الترمذى, احمد الأئمة.
طاف البلاد, وسمع خلقا من الخراسانيين والعراقيين والحجازيين وقد ذكروا في هذا الكتاب.
وقال المستغفري: مات فى رجب سنة تسع وسبعين ومائتين (279هـ)
روى عنه : أبو حامد أحمد بن عبد الله بن داود المروزي التاجر, والهيثم بن كليب الشامي, ومحمد بن محبوب أبوالعباس المحبوبي المروزي, واحمد بن يوسف النسفي, وأبو الحارث أسد بن حمدوية, وداود بن نصر بن سهيل البزدوي, وعبد بن محمد بن محمود النسفي, ومحمود بن نمير.
قلت: وقال الخليلي, ثقة متفق عليه, واما أبو محمد بن حزم فإنه نادى على نفسه بعدم الإطلاع.[8]

الخلاصة: بهذا نأتى إلى الخلاصة بأنّ هذا الحديث بهذا السند ضعيف لضعف أبو ظلال .






قال الإمام الطبرانى
حدثنا الحسين بن إسحاق التستري ثنا سهل بن عثمان ثنا المحاربي عن الأحوص بن حكيم عن عبد الله بن غابر عن أبي أمامة قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ((من صلّى صلاة الصبح في مسجد جماعة يثبت فيه حتّى يصلّي سبحة الضحى كان كأجر حاجّ أومعتمرتامّا حجّته وعمرته))[9]
رسول الله
أبي أمامة
عبد الله بن غابر
الأحوص بن حكيم
المحاربي
سهل بن عثمان
الطبراني
الحسين بن إسحاق
التستريصورة السند

(81هـ)

(112 هـ)

(168هـ)

(195 هـ)
(235 هـ)

(270هـ)

(360هـ)


ترجمة الرواة
1. أبي أمامة
الإسم : صديّ بن عجلان بن الحارث, ويقال ابن وهب , ويقال ابن عمرو بن وهب بن عريب بن وهب بن رياح بن الحارث بن معن بن مالك بن أعصر الباهليّ, أبو أمامة, مشهور بكنيته. سكن حمص من الشام. [10]
وتوفي أبو أمامة سنة إحدى وثمانين (81), وقيل: سنة ست وثمانين, وهو آخر من مات بالشام, من أصحاب النبي صلّى الله عليه وسلّم – فى قول بعضهم.[11]
روى عن: النبي صلى الله عليه وسلم, وعمر, وعثمان, وعلي, وأبي عبيدة, ومعاذ, وأبي الدّرداء, وعبادة بن الصّامت, وعمرو بن عبسة, وغيرهم.
روى عنه: أبو سلام الأسود,ومحمد بن زياد الألهانى, وشرحبيل بن مسلم, وشداد, وابو عمار, والقاسم بن عبدالرحمن, وشهر بن حوشب, ومكحول, وخالد بن معدان, وغيرهم.
الجرح والتعديل:
قال ابن سعد : سكن الشّام, وأخرج الطبراني ما يدلّ على أنه شهد أحدا, لكن بسند ضعيف.[12]
وقال إبن حبان: كان مع علي بصفّين
- وكان من المكثرين فى الرواية, وأكثر حديثه عند الشاميين.[13]
2. عبد الله بن غابر
الإسم: عبد الله بن غابر الألهاني أبو عامر الشامي الحمصي
روى عن :ثوبان, وأبى الدرداء, وأبي أمامة, وعبد الله بن بشر, وعتبة بن عبد السلمي, وحابس الطائي, وغيرهم.
روى عنه : الأحوص بن حكيم, ارطاة بن المنذر, وثور بن يزيد, وحرير ابن عثمان, ومعاوية بن صالح الحمصيون, وآخرون.
الجرح والتعديل
ذكره ابن حبان في كتاب ((الثقات)).
وقال الدارقطنى حمصي: لا بأس به
وقال العجلي شامي تابعي: ثقة.[14]
3. الأحوص بن حكيم
الإسم: الأحوص بن حكيم بن عمير وهو عمرو بن الأسود العنسيّ, ويقال: الهمدانيّ, الحمصيّ, وقيل إنّه دمشقيّ, والصحيح أنه حمصيّ.
روى له ابن ماجه: كان قدوم المهديّ الريّ في سنة ثمان وستين ومئة (168هـ).
روى عن: حبيب بن صهيب إن كان محفوظا, وعن ابيه حكيم بن عمير, وخالد بن معدان, وراشد بن سعد, وعبد الحكيم بن جابر, وابي عامر عبد الله بن غابر الألهانيّ, وابي الزاهريّة, وغيرهم.
روى عنه: بقيّة بن الوليد, والجراح بن مليح البهرانيّ, وخالد بن عبد الرحمن العطّار, وزهير بن معاوية, وسفيان ابن عيينة, وعبد الرحمن بن محمد المحارابيّ, ويحيى بن سعيد الأموي, وغيرهم.
الجرح والتعديل:
ذكره خليفة بن خياط فى الطبقة الرابعة من اهل الشامات.
وقال البخاري: قال عليّ: كان ابن عيينة يفضّل الأحوص على ثور فى الحديث.
وقال عليّ : الأحوص صالح. وقال في موضع آخر: ثقة.
وقال في رواية: لا يكتب حديثه.
وقال إبراهيم بن هانىء النيسابوريّ, عن احمد بن حنبل: لا يسوى حديثه شيئا.
وقال إسحاق بن منصور, وابراهيم بن عبد الله بن الجنيد, ومعاوية بن صالح, ومحمد بن عثمان بن ابي شيبة, عن يحيى بن معين : ليس بشيئ.
وقال العجليّ: لا بأس به.
وقال يعقوب بن سفيان: كان- زعموا – رجلا, عابدا, مجتهدا, وحديثه ليس بالقوي.
وقال النسائي: ضعيف. وقال في موضع آخر: ليس بثقة.
وقال عبد الرحمن بن ابي حاتم: سمعت ابي يقول: ليس بقويّ, منكر الحديث.
وقال الحافظ ابو القاسم: بلغني أن محمد بن عوف سئل عنه, فقال: ضعيف الحديث.[15]
4. المحاربي
الإسم: عبد الرحمن بن محمد بن زياد المحاربيّ, ابو محمد الكوفيّ.
قال البخاري, عن محمود بن غيلان: مات سنة خمس وتسعين ومائة (195 هـ).
روى عن : أبراهيم بن مسلم الهجريّ, وإسماعيل بن ابي خالد, وإسماعيل بن رفع المدنيّ, وإسماعيل بن مسلم المكّي, وأشعث بن سوّار, وبكر بن خنيس, وحجاج بن أرطاة, وغيرهم.
روى عنه :إبراهيم بن يوسف الحضرميّ الصيرفيّ, واحمد بن محمد بن حنبل, وداود بن رشيد, وسفيا بن وكيع بن الجراح, وسهل بن عثمان العسكريّ, وصالح بن سهيل النخعيّ, وهناد بن السريّ, وغيرهم.
الجرح والتعديل:
وقال ابو بكر بن ابي خيثمة عن يحيى بن معين: ثقة.
وقال النسائى: ثقة. وقال في موضع آخر: ليس به بأس
وذكره ابن حبان في كتاب ((الثقات))
قال ابو حاتم: صدوق إذا حدث عن الثقات, ويروي عن المجهولين احاديث منكره فيفسد حديثه بروايته عن المجهولين.[16]

5. سهل بن عثمان
الإسم: سهل بن عثمان بن فارس الكنديّ, ابو مسعود العسكري الحافظ نزيل الرّي.
قال ابو بكر بن أبي عاصم: مات سنة خمس ثلاثين ومئتين (235 هـ).
روى عن: إبراهيم بن حميد الطويل, وإبراهيم بن سعد, وحماد بن زيد, وزيد بن الحباب, وسعير بن الخمس, عبد الرحمن بن محمد بن المحاربيّ, وعليّ بن غراب, ووكيع بن الجراح, ويزيد بن زريع, وغيرهم.
روى عنه: مسلم, وابراهيم بن حرب العسكريّ, والحسن بن سفيان, الحسين بن إسحاق, وعمر بن مدرك القاص, ومحمد بن يحيى بن سهل بن محمد الزبير العسكريّ, وغيرهم.
الجرح والتعديل:
- قال ابو حاتم: صدوق.
- وقال ابو شيخ: له غرائب كثيرة.
- وذكره ابن حبان في كتاب ((الثقات)).[17]
6. الحسين بن إسحاق
الإسم: الحسين بن إسحاق, ابن إبراهيم التستريّ الدقيق.
وفاته في سنة تسعين ومئتين (270هـ)
روى عن : هشام بن عمار, وسعيد بن منصور, ويحيى الحمّاني, وشيبان ابن فروخ, وعبدالله بن ذكوان, ودحيما, وعليّ بن بحر القطّان, وطبقتهم.
روى عنه: ابنه عليّ, وسهل بن عبدالله التستريّ الصغير, أبو جعفر العقيلي, وابو محمد بن زبر, وسليمان الطّبراني, وآخرون.
الجرح والتعديل:
- وكان من الحفاظ الرحّالة.
- أكثر عنه ابو القاسم الطّبراني.[18]
8. الطبراني (360هـ)
· الخلاصة: بهذا نأتى إلى الخلاصة بأنّ هذا الحديث بهذا السند ضعيف لضعف الأحوص بن حكيم.

المراجع
الترمذي, سنن الترمذي, بيروت: دار الفكر, 1414 ﻫ / 1994م.

شهاب الدين احمد بن علي بن حجر العسقلاني, تقريب التهذيب, بيروت: دار الفكر,
1415هـ/ 1995م.

_____, تهذيب التهذيب, بيروت: دار الفكر, 1415هـ / 1995م.

_____, الإصابة في تمييز الصحابة, المحقق: عادل احمد عبد الموجود وعلي محمد
مغوض. ( بيروت: دار الكتب العلمية, 1382 هـ)

إمام شمس الدين محمد بن احمد بن عثمان الذهبي, الجرح والتعديل, محقق: خليل بن
محمد العربي, القاروق الحديثة, 1424 هـ\ 2003م.

_____, سير اعلام النبلاء, (بيروت: مؤسسة الرسالة, 1406 هـ / 1986م)

الطبراني, المعجم الكبير, المحقق: حمدي عبد المجيد السّلفي, (بيروت: مزيدة ومنقحة),
الطبعة الثانية.

عزالدين ابن الأثير أبي الحسن عليّ بن محمد الجزري, أسد الغابة في معرفة الصحابة,
تحقيق وتعليق: عادل احمد عبد الموجود وعلي محمد مغوض. (بيروت: دار الكتب العلمية, 1382)

الحافظ المتقن جمال الدين أبي الحجاج يوسف المزّى, تهذيب الكمال, (بيروت: مؤسسة
الرسالة, 1418هـ / 1998م).

[1] الترمذى, سنن الترمذي, (بيروت: دار الفكر, 1414 ﻫ / 1994م) , ج.2 ص 100 الرقم: 586
[2] شهاب الدين احمد بن علي بن حجر العسقلاني, تقريب التهذيب, (بيروت: دار الفكر, 1415هـ / 1995م) ج. 1 ص. 60
[3] شهاب الدين احمد بن علي بن حجر العسقلاني, تهذيب التهذيب, (بيروت: دار الفكر, 1415هـ / 1995م) ج. 9 ص. 90-94.
[4] الحافظ المتقن جمال الدين أبي الحجاج يوسف المزّى, تهذيب الكمال, (بيروت: مؤسسة الرسالة, 1418هـ / 1998م) ج. 4 ص. 530.
[5] تهذيب التهذيب, المرجع السابق, ج. 4 ص. 497-498.
[6] تهذيب الكمال, المرجع السابق , ج. 4 ص. 292.
[7] إمام شمس الدين محمد بن احمد بن عثمان الذهبي, الجرح والتعديل, محقق: خليل بن محمد العربي (القاروق الحديثة, 1424 هـ\ 2003م) ج 2 ص 300
[8] تهذيب التهذيب, المرجع السابق , ج. 7 ص 497-498.
[9] الطبراني, المعجم الكبير, المحقق: حمدي عبد المجيد السّلفي, (بيروت: مزيدة ومنقحة), الطبعة الثانية, ج. 2 ص. 154 الرقم: 7663
[10] احمد بن علي بن حجر العسقلاني, الإصابة في تمييز الصحابة, المحقق: عادل احمد عبد الموجود وعلي محمد مغوض,( بيروت: دار الكتب العلمية, 1382 هـ) ج. 3 ص. 339
[11] عزالدين ابن الأثير أبي الحسن عليّ بن محمد الجزري, أسد الغابة في معرفة الصحابة, تحقيق وتعليق: عادل احمد عبد الموجود وعلي محمد مغوض, ( بيروت: دار الكتب العلمية, 1382هـ) ج. 6 ص. 15.
[12] الإصابة في تمييز الصحابة, المرجع السابق, ص. 339-340
[13] أسد الغابة في معرفة الصحابة, المرجع السابق, ص. 14
[14] تهذيب التهذيب, المرجع السابق , ج. 5 ص 309- 310
[15] تهذيب الكمال, المرجع السابق , ج. 2 ص. 289- 294
[16] نفس المرجع, ج. 7 ص. 386 - 389
[17] نفس المرجع, ج. 12 ص. 197 - 200
[18] الإمام شمس الدين محمد احمد بن عثمان الذهبيّ, سير اعلام النبلاء, (بيروت: مؤسسة الرسالة, 1406 هـ / 1986م) ج. 14 ص. 57.

Rabu, 10 September 2008

PRO KONTRA IBU HAMIL BERPUASA

Ramadhan telah tiba. Setiap umat islam di seluruh dunia menyambutnya dengan gembira. Tak terkecuali bagi calon ibu. Sebagai umat islam, tentu ingin menunaikan ibadah yang menjadi Rukun Islam ini. Akan tetapi hingga kini, boleh tidaknya ibu hamil dan menyusui berpuasa masih sering diperdebatkan orang. Ada yang mengaitkannya dengan kondisi ibu yang lemah, maupun asupan kalori bagi janin di dalam kandungan, yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya dikemudian hari.
Ternyata, semua ketakutan itu tidak beralasan sama sekali. Bahkan dokter kandungan tidak melarang wanita hamil untuk berpuasa selama sang ibu tidak mengalami gangguan pada kehamilannya. Selama ibu hamil mampu berpuasa, itu tidak menjadi masalah baginya. Biasanya orang yang masih hamil muda atau dalam trimester pertama masih mengalami muntah dan badannya lemah. Dan banyak yang tidak kuat berpuasa. Namun dalam trimester berikutnya ketika ibu sudah lebih kuat, tidak masalah bila berpuasa. Sebab, berpuasa itu sebenarnya hanya menggeser waktu makan saja.
Di anjurkan agar wanita hamil yang berpuasa untuk makan sahur dengan gizi yang baik dan seimbang. Bahkan bila perlu makan malam hari sebelum tidur, termasuk banyak minum air atau cairan. Hindari kegiatan fisik yang tidak perlu karena biasanya ibu hamil yang berpuasa mudah kekurangan cairan dan juga hindari tempat-tempat panas agar tidak mengalami dehidrasi.
Pergeseran waktu makan tersebut tenyata tidak berdampak apapun tehadap pertumbuhan dan perkembangan janin dalam kandungan. Setidaknya hingga kini belum ada hasil penelitian yang menguatkan ketakutan akan hal itu. Akan tetapi di anjurkan agar ibu yang kondisi fisiknya lemah, misalnya tengah hamil muda atau berbadan kurus sebaiknya jangan berpuasa dulu. Lebih baik konsultasikan lebih dahulu pada dokter untuk melihat kondisi ibu dan bayinya untuk mengetahui boleh tidaknya berpuasa. Karena dalam agama juga memberikan keringanan kepada ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa demi kesehatan ibu ataupun bayinya. Akan tetapi mereka tetap di wajibkan mengqodho’/membayar dengan berpuasa di lain hari atau juga dapat di ganti dengan membayar fidyah.
Nasihat serupa juga berlaku bagi ibu yang tengah menyusui. Hanya saja, bagi ibu yang tengah memberikan ASI eksklusif pada bayinya sebaiknya jangan berpuasa dulu, kecuali bila sang bayi sudah mendapatkan makanan tambahan. Kalau tetap ingin berpuasa dan ASI-nya berkurang, sebaiknya keesokan harinya jangan berpuasa. Jika ibu sampai kekurangan gizi, maka produksi ASI-nya akan terganggu. Ibu hamil atau menyusui jangan sampai dehidrasi, karena tubuh tidak bisa menyimpan cairan seperti halnya menyimpan cadangan makanan. (sumber: majalah Ayah Bunda)
( a little gift for Zia_Info from Taman_Surga)

Jumat, 29 Agustus 2008

HADIS-HADIS BERMASALAH SEPUTAR RAMADHAN

HADIS-HADIS BERMASALAH SEPUTAR RAMADHAN

By: Taman_Surga

Alhamdulillah, bulan Ramadhan kembali tiba, dan alangkah beruntungnya kita semua dapat kembali bertemu dengan bulan yang penuh ampunan dan barokah ini. Ketika bulan ramadhan tiba, biasanya ramai orang-orang berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah dengan tujuan agar mendapat pahala yang berlipat ganda. Orang yang tadinya tak pernah sholat, mendadak ketika Ramadhan tiba, menjadi orang yang paling rajin sholat berjamaah di masjid dan berada di shaf paling depan. Karena ketika bulan Ramadhan, katanya pahala kita di lipat gandakan dan setiap yang kita lakukan akan di hitung ibadah.
Ketika bulan Ramadhan tiba, ramai pula masjid di isi dengan kegiatan pengajian. Para ustadz dan ustadzah dengan penuh semangat menyampaikan hadis-hadis yang berisi tentang keutamaan bulan ramadhan. Entah hadis yang mereka sampaikan itu hadis shahih atau bukan, yang jelas mereka berusaha untuk menggelorakan semangat masyarakat agar memperbanyak ibadah di bulan ramadhan. Karena itu, tak heran, hadis-hadis tentang keutamaan ramadhan begitu populer di masyarakat (hadis masyhur). Padahal tidak semua hadis-hadis tentang fadhilah (keutamaan) Ramadhan yang banyak di sampaikan para penceramah itu dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiyah. Meskipun di antara hadis-hadis itu ada yang shahih, tetapi juga tidak sedikit yang dha’if (lemah), bahkan parah sekali kedha’ifannya, bahkan juga ada yang tergolong maudhu’ (hadis palsu). Padahal, dalam disiplin ilmu hadis, hadis yang parah kelemahannya, seperti hadis maudhu’, hadis matruk, dan hadis munkar tidak dapat di jadikan sebagai dalil apapun walaupun untuk dalil amal-amal kebajikan (fadha’ilul a’mal). Sebab, salah satu syarat dapat digunakannya hadis-hadis dha’if untuk dalil fadha’ilul a’mal adalah kedha’ifan hadis tersebut tidak parah.

Berikut di antara beberapa hadis-hadis populer di masyarakat tentang keutamaan bulan ramadhan yang bermasalah menurut para ulama’ ahli hadis:
1. Hadis tentang Ramadhan di Awali Rahmat
Hadis ini paling sering di sampaikan penceramah pada setiap bulan ramadhan, teks selengkapnya adalah sebagai berikut:
اول شهر رمضان رحمة واوسطه مغفرة واخره عتق من النار
“Permulaan bulan Ramadhan itu rahmat, pertengahannya maghfirah, dan penghabisannya merupakan pembebasan dari api neraka.”

 Rawi Dan Sanad Hadis
Hadis ini di riwayatkan oleh Al-Uqaili dalam kitab Al-Dhu’afa, Ibnu ‘Adiy, Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad, Al-Dailami dan Ibnu ‘Asakir. Sementara sanadnya adalah:
Sallam Bin Sawwar, dari Maslamah Bin Al-Shalt, dari Al-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.
 Kualitas Hadis
Menurut Imam Al-Suyuti, hadis ini nilainya dha’if (lemah), dan menurut ahli masa kini, seikh Muhammad Nashir Al-Din Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini Munkar. Pernyataan Al-Albani ini tidak berlawanan dengan pernyataan Al-Suyuti, karena hadis munkar adalah bagian dari hadis dha’if. Hadis munkar adalah hadis dimana dalam sanadnya terdapat rawi yang pernah melakukan kesalahan yang parah, pelupa, atau ia seorang yang jelas melakukan maksiat (fasiq). Hadis munkar termasuk kategori hadis yang sangat lemah dan tidak dapat dipakai sebagai dalil apapun. Sebagai hadis dha’if (lemah) ia menempati urutan ketiga sesudah hadis matruk (semi palsu) dan maudhu’ (palsu).
Sumber kelemahan hadis ini adalah dua orang rawi yang bernama Sallam Bin Sawwar dan Maslamah Bin Al-Shalt. Menurut kritikus hadis Ibn ‘Adiy (w.365 H.), sallam bin sawwar adalah munkar al-hadits (hadisnya munkar). Sementara kritikus hadis imam ibn hibban (w.354 H) mengatakan bahwa sallam bin sulaiman tidak boleh dijadikan hujjah (pegangan), kecuali apabila ada rawi lain yang meriwayatkan hadisnya.
Sedangkan Maslamah Bin Al-Shalt menurut Abu Hatim adalah matruk. Secara etimologis, matruk berarti ditinggalkan. Sedangkan menurut terminologi ilmu hadis, hadis matruk adalah hadis dimana sanadnya terdapat rawi yang di tuduh sebagai pendusta. Dan hadis matruk adalah adik hadis maudhu’, karena dalam hadis matruk rawinya di tuduh sebagai pendusta ketika meriwayatkan hadis, karena perilaku sehari-harinya dusta. Sementara dalam hadis maudhu’ rawinya adalah pendusta. Hadis maudhu’(palsu) dan hadis matruk (semi palsu) adalah sama-sama lahir dari rawi pendusta.
Jadi hadis ini dapat di sebut hadis munkar karena faktor rawi yang bernama Sallam Bin Sawwar dan dapat juga di sebut hadis matruk karena faktor rawi yang bernama Maslamah Bin Al-Shalt. Dan tentu saja, matruk lebih buruk dari pada munkar. Oleh sebab itu, hadis ini tidak dapat di jadikan dalil untuk masalah apapun, dan tidak layak pula di sebut-sebut dalam ceramah atau pengajian bulan ramadhan. Apalagi para ulama’ hadis mengatakan bahwa meriwayatkan hadis dha’if itu tidak di benarkan kecuali disertai penjelasan tentang kedha’ifan hadis tersebut.

2. Hadis Tentang Ramadhan Setahun Penuh
Teks hadis tersebut berbunyi:
عن ابن عباس رضي الله عنهما انه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لو تعلم امتي مافي رمضان لتمنو ٲن تكون السنة كلها رمضان
“ Dari Ibnu Abbas ra dia berkata: “ saya pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda, “ seandainya ummatku mengetahui pahala ibadah bulan ramadhan, niscaya mereka menginginkan supaya satu tahun penuh menjadi bulan ramadhan semua.”
Hadis dengan teks seperti ini antara lain terdapat dalam kitab Durrah Al-Nashihin, sebuah kitab berisi petuah-petuah untuk beribadah, namun di tuding oleh banyak orang khususnya oleh para ahli hadis sebagai kitab yang banyak berisi hadis-hadis palsu dan kisah-kisah imajinasi (isra’iliyaat). Lewat kitab ini pula nampaknya hadis tersebut di atas populer di masyarakat, karena kitab durroh al-nashihin ini banyak di ajarkan di pesantren tradisional dan majelis ta’lim.
 Tanda-Tanda Palsu
Melihat teks panjang(lengkap) hadis tersebut, dapat di katakan bahwa hadis di atas adalah palsu, betapa tidak, seorang yang berpuasa satu hari saja dalam bulan ramadhan akan mendapat ganjaran yang begitu besar,bandingkan dengan hadis shahih yang diriwayatkan oleh imam al-bukhari:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dari abu hurairah ra. Rasulullah saw bersabda: ” Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan karena beriman kepada Allah dan mengharapkan pahala, maka dosa-dosanya (yang kecil) pada masa lalu akan di ampuni.” (HR.Bukhori)
Dalam hadis shahih Bukhori ini, pahala yang dijanjikan kepada orang yang berpuasa selama bulan ramadhan dengan motivasi iman dan ihtisab, hanyalah akan di ampuni dosa-dosanya yang kecil-kecil (shaghair), karena dosa-dosa besar (kabair) tidak dapat diampuni kecuali melalui taubat.
Setelah di teliti dan di takhrij, maka hadis Ramadhan setahun penuh seperti di atas itu ternyata dinyatakan positif sebagai hadis palsu. Kepalsuan itu di karenakan dalam setiap sanadnya terdapat rawi yang bernama Jarir Bin Ayyub Al-Bajali.
Jarir Bin Ayyub Al-Bajali ini dinilai oleh para kritikus hadis sebagai pemalsu hadis, matruk dan munkar. Karenanya, hadis-hadis yang ia riwayatkan disebut hadis palsu, atau minimal matruk dan munkar. Matruk adalah hadis dimana di dalam sanadnya terdapat rawi yang ketika meriwayatkan hadis dituduh sebagai pendusta (muttaham bil kadzib), karena perilaku sehari-harinya dusta. Sedangkan munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang banyak melakukan maksiat atau sangat buruk kualitas hafalannya. Tiga hadis ini, yaitu maudhu’, matruk, dan munkar adalah kualifikasi hadis yang sangat parah kedha’ifannya (dha’if syadid) dan tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk amalan apapun, walau untuk fadha’ilul a’mal.


3. Hadis Tidurnya Orang Berpuasa Itu Ibadah
Tentang hadis yang satu ini, saya memiliki kenangan tersendiri. Ketika di pesantren dulu, Setiap bulan ramadhan, entah kenapa jam tidur kami para santri mendadak bertambah. Apabila biasanya setiap habis sholat subuh kami mengaji Alqur’an atau belajar, ketika bulan ramadhan, kami malah berlomba-lomba kembali tidur begitu selesai sholat subuh. Dan itu kami lakukan karena kami pernah mendengar bahwa tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah. Sungguh menyenangkan bukan, tidur, dapat pahala pula.akhirnya tanpa rasa berdosa kami memperbanyak tidur di bulan puasa. Dan itu masih tetap saya lakukan sampai saya menjadi mahasiswa. Sampai suatu ketika, di semester 3, kami mendapat mata kuliah hadis dan di dalamnya di pelajari takhrij hadis, itu termasuk mata kuliah wajib. Jadi meskipun kami Fakultas Tarbiyah, kami juga mendapat mata kuliah hadis dan ilmu hadis.
Suatu hari, karena mendapat mata kuliah hadis dan ilmu hadis, maka saya memutuskan untuk membeli buku-buku ilmu hadis, termasuk buku Hadis-Hadis Bermasalah karangan dosen kami Prof.KH.Ali Mustafa Yaqub, MA. (guru besar ilmu hadis Institut Ilmu Alqur’an (IIQ) Jakarta) sebagai buku pegangan. Dan ternyata dalam buku tersebut di sebutkan bahwa hadis tentang tidurnya orang berpuasa adalah kualitasnya dha’if (lemah). Mengetahui hal ini, saya jadi tertawa sendiri, mengingat betapa selama ini saya telah menghabiskan begitu banyak waktu saya yang berharga dengan sia-sia karena memperbanyak tidur saat bulan ramadhan, yang seharusnya di isi dengan memperbanyak amal yang bermanfaat. Karena itu saya merasa tertuntut untuk meluruskan pandangan salah tentang tidurnya orang yang berpuasa ini dengan menghadirkan tulisan ini agar dibaca oleh anda sekalian.
 Tidak Populer
Hadis tentang tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah itu merupakan hadis populer karena banyak orang yang mengetahuinya. Namun ternyata hadis tersebut tidak tercantum dalam kitab-kitab hadis popular. Hadis tersebut di riwayatkan oleh imam al-baihaqi dalam kitabnya syu’ab al-iman, kemudian dinukil oleh imam al-suyuti dalam kitabnya al-jami al-shaghir.
Teks lengkap hadis tersebut adalah:

نوم الصائم عبادة وصمته تسبيح وعمله مضاعف ودعاؤه مستجاب وذنبه مغفور
“ Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”
 Hadis palsu
Menurut imam Al-Suyuti, kualitas hadis ini adalah dha’if (lemah). Bagi orang yang kurang mengetahui ilmu hadis, pernyataan imam Al-Suyuti ini dapat menimbulkan salah paham, sebab hadis dha’if itu secara umum masih dapat di pertimbangkan untuk di amalkan. Sedangkan hadis palsu (maudhu), semi palsu (matruk), dan atau munkar tidak dapat dijadikan dalil untuk untuk beramal sama sekali, walau untuk mendorong amal-amal kebaikan (fadha’ilul a’mal).
Akan tetapi, kesalahpahaman itu akan segera hilang manakala diketahui bahwa hadis palsu dan sejenisnya itu merupakan bagian dari hadis dha’if. Karenanya, suatu saat, hadis palsu juga dapat disebut hadis dha’if. Karena pernyataannya, imam Al-Suyuti mendapat kritik dari para ulama’ karena dianggap tasahul (mempermudah) dalam menetapkan kualitas hadis. Salah satunya adalah dari imam Muhammad Abd. Ra’uf Al-Minawi dalam kitabnya Faidh Al-Qadir yang merupakan syarah (penjelasan) atas kitab Al-Jami’ Al-Shaghir.
Al-Minawi menyatakan bahwa pernyataan Al-Suyuti itu memberikan kesan bahwa imam Al-Baihaqi menilai hadis tersebut dha’if, padahal masalahnya tidak demikian. Imam Al-Baihaqi telah memberikan komentar atas hadis di atas, tetapi komentar imam Al-Baihaqi itu tidak dinukil oleh imam Al-Suyuti. Imam Al-Baihaqi ketika menyebutkan hadis tersebut, beliau memberikan komentar atas beberapa rawi yang terdapat dalam sanadnya.
Menurut imam Al-Baihaqi, di dalam sanad hadis itu terdapat nama-nama seperti Ma’ruf Bin Hisan, seorang rawi yang dha’if, dan Sulaiman Bin ‘Amr Al-Nakha’i, seorang rawi yang lebih dha’if daripada ma’ruf. Bahkan menurut kritikus hadis Al-Iraqi, Sulaiman adalah seorang pendusta.
Al-Minawi sendiri kemudian menyebut menyebut beberapa nama rawi yang terdapat dalam sanad hadis di atas, yaitu Abd Al-Malik Bin Umair, seorang yang sangat dha’if. Namun rawi yang paling parah kedha’ifannya adalah Sulaiman Bin Amr Al-Nakha’i tadi yang dinilai oleh para ulama kritikus hadis sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadis. Imam Ahmad Bin Hanbal juga menyatakan bahwa Sulaiman Bin Amr Al-Nakha’i adalah pemalsu hadis.
Keterangan para ulama’ ini cukup untuk menetapkan bahwa hadis di atas itu palsu.
 Beraktifitas Malam Hari
Ternyata, hadis di atas itu telah memberikan dampak yang buruk bagi perilaku masyarakat islam, khususnya di Indonesia. Banyak orang yang berpuasa tidak mau bekerja pada siang hari. Mereka memilih tidur-tidur saja dengan alasan hadis di atas yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.
Memang benar, orang yang berpuasa itu meskipun tidur, ia tetap akan mendapatkan pahala. Tetapi pahala itu di perolehnya lantaran puasanya itu, bukan lantaran tidurnya. Memang, tidur pada siang hari itu akan mendapatkan pahala, apabila hal itu dilakukan agar dapat beraktifitas pada malam hari. Tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan ibadah puasa.
Dan setelah di ketahui bahwa hadis itu palsu, maka mudah-mudahan ia tidak akan beredar dan disebut-lagi di masyarakat, khususnya oleh para da’i dan muballigh. Dan pada gilirannya nanti mereka yang berpuasa akan tetap beraktifitas seperti biasa, tidak berlomba-lomba tidur pada siang hari.
Dan masih banyak lagi hadis hadis bermasalah seputar Ramadhan yang ternyata cukup populer di tengah-tengah masyarakat, diantaranya hadis tentang ramadhan tergantung zakat fitrah, bergembira dengan datangnya ramadhan, dan juga hadis tentang lima perbuatan yang membatalkan puasa, yang ternyata hadis-hadis tersebut statusnya adalah hadis palsu. Namun karena keterbatasan waktu, maka saya belum bisa menyajikannya dalam tulisan ini. Insyaallah di lain waktu saya akan menyampaikan hadis-hadis bermasalah yang lain yang cukup populer di masyarakat namun statusnya dha’if, bahkan bukan termasuk hadis. (Jakarta, 26 Agustus 2008)

Maroji/rujukan: Hadis-Hadis Bermasalah karangan Prof.KH.Ali Mustafa Yaqub.Dosen kami, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alqur’an (IIQ) Jakarta.
(http://eljannahraheem.blogspot.com)

Jumat, 22 Agustus 2008

MEMBINA DIRI MEMBENTUK PERNIKAHAN SUCI

By: Taman_Surga

Sahabat, setiap kita tentu memiliki keinginan untuk menikah bukan? Walau setiap orang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda tentang kapan mereka siap untuk menikah. Sesungguhnya, tentang kesiapan pernikahan itu sendiri, memang hanya pribadi kita masing-masing yang mengetahuinya, karena kesiapan pernikahan bukan hanya mencakup kesiapan materi saja, melainkan juga keadaan mental dan kondisi fisik serta psikologis kita sebagai manusia dewasa. Karena itu, hukum menikah juga dapat berbeda pada setiap orang tergantung kondisi dan keadaan orang tersebut.

Menikah, hukum asalnya adalah mubah, yaitu suatu hal yang diperbolehkan oleh agama untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Kemudian menikah juga bisa berhukum sunnah, manakala kita secara fisik, mental maupun materi telah siap untuk menikah dan kita melakukannya dengan niat ibadah, untuk mengikuti sunnah Rasul dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti zina. Menikah dapat berhukum haram, tatkala menikah dilakukan dengan niat untuk menyakiti pasangannya. Begitu pula menikah menjadi wajib, ketika seseorang secara fisik dan mental telah siap menikah, sedangkan kalau dia tidak menikah bisa menimbulkan kemadhorotan bagi dirinya dan lingkungannya, misalnya dia orang yang tidak bisa menahan nafsunya sehingga kalau tidak menikah dia akan terjerumus pada perzinahan. Orang dengan keadaan seperti ini, menikah menjadi wajib baginya meskipun secara materi dia belum mencukupi/belum siap. Seringkali kita mendapati seorang pemuda yang telah mencapai usia cukup untuk menikah, tetapi dia belum mau menikah, dan lebih memilih pacaran dengan alasan belum “siap”. Tentu belum siap disini maksudnya adalah secara materi, karena secara mental ataupun kondisi kejiwaan dia telah siap untuk itu yang di tandai dengan hubungan pacaran dia dengan seseorang yang menandakan bahwa sesungguhnya dia membutuhkan seseorang untuk berbagi. Islam sendiri tidak mengenal alasan seperti ini. Allah swt telah berfirman dalam Al-qur’an:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿النور:٣٢﴾

“ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (An-nur/24: 32)

Demikianlah janji Allah kepada hamba-Nya, selama kita yakin bahwa apa yang kita lakukan adalah benar dan niat kita baik, yakinlah bahwa pertolongan Allah akan selalu datang kepada kita, dan janji Allah itu benar adanya.

Sahabat, ketahuilah, sesungguhnya menikah adalah perkara yang sunnah untuk di segerakan. Rasulullah saw, bersabda:

Allah melarang kamu tergesa-gesa kecuali dalam tiga hal: pertama memandikan dan menguburkan jenazah, kedua, membayar hutang dan ketiga menikah.

Nah, ketika kamu telah siap dan memiliki calon yang tepat, tunggu apa lagi? Segeralah lakukan ta’aruf dan meminta pertimbangan dari orang tua. Setelah semua selesai, jangan tunggu lebih lama untuk menentukan tanggal dan hari pernikahan. Bukankah niat baik harus segera di segerakan?

Satu hal yang mungkin sering kita lupakan, islam tidak mengenal istilah pacaran, ataupun tunangan, tetapi kita di perbolehkan untuk mengenal calon istri atau calon suami kita lewat ta’aruf. Ta’aruf adalah istilah yang dipakai dalam islam untuk sebuah proses perkenalan sebelum memasuki gerbang pernikahan. Ta’aruf tentu berbeda dengan pacaran. Ta’aruf dilakukan untuk mengenal calon pendamping hidup kita lebih jauh, dan ta’aruf tidak memerlukan waktu yang lama. Sedang pacaran tak ada kejelasan tujuan dan waktu tentang arah hubungan yang dijalin. Sehingga umumnya pacaran berlangsung dalam waktu yang lama dan ketika putus merasa tak ada beban apa-apa. Nah, pada saat ta’aruf inilah kesempatan kita untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan calon pendamping kita, selama ta’aruf, jangan malu untuk bertanya tentang apapun yang ingin kita ketahui, dan ta’aruf tidak terbatas pada calon pendamping hidup kita, kita juga dapat melakukan investigasi pada orang tuanya, pada keluarga dekatnya, pada tetangganya dan juga pada sahabat-sahabat terdekatnya.

Sahabat, pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan dengan akad tersebut menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Pernikahan adalah suatu ikatan yang suci, yang di dalamnya merupakan ladang pahala bagi yang menjaga niatnya dan juga bisa jadi sumber dosa bagi yang tak menjaga hak-hak dan kewajiban masing-masing pasangannya. Allah swt. menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqon ghalidhan, perjanjian yang kokoh; satu istilah yang hanya di pakai Allah untuk menggambarkan ikatan perjanjian antara Allah dan Rasul-Nya. Begitu kokohnya ikatan pernikahan itu, sehingga mampu mengguncang ‘arsy Allah ketika ikatan itu dicerai beraikan. Terbayang kan, betapa berat dan agungnya ikatan perjanjian pernikahan itu? Karena itu, sebelum menikah, alangkah baiknya kalau sebelum memutuskan untuk menikah, kita semua menata hati kita dulu dan memperbaiki niat kita. Untuk apa kita menikah?

Sahabat, Menikah menyempurnakan separuh agama, begitulah diantara sabda rasulullah saw. Akan tetapi tentu tidak semua pernikahan kita membawa kesempurnaan bagi kehidupan agama kita. Hanya ketika kita memilih pendamping hidup yang tepat lah kehidupan pernikahan kita akan membawa kesempurnaan pada kehidupan agama kita. Dan tidak jarang pula sebaliknya, kehidupan pernikahan yang baru kita bina mengurangi intensitas dan integritas ibadah kita. Karena itu, sebelum memutuskan untuk menentukan pilihan, alangkah baiknya kita menentukan kriteria calon pendamping hidup yang ideal untuk kita nantinya.

Ada lima kapasitas tentang kriteria calon pendamping hidup kita yang harus kita tetapkan, lima kapasitas tersebut merupakan lima dimensi yang perlu dibina terus menerus agar manusia mencapai status insan kamil, kelima dimensi inilah yang harus kita tetapkan harus ada pada calon pendamping hidup kita. Kelima dimensi tersebut adalah:

Pertama, dimensi ruhiyah (spiritual), misalnya, secara ruhiyah kita tetapkan calon pendamping kita adalah laki-laki atau perempuan yang selama 3 tahun terakhir tidak pernah tertinggal shalat berjama’ah di masjid, pandai mengaji dan rajin puasa baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Kedua, dimensi Aqliyah (intelektual), misalnya, laki-laki yang nyambung diajak ngobrol oleh menteri sampai sopir bajaj. Ketiga, dimensi syu’uriyah (mental, emosional) misalnya, laki-laki yang lulus di uji daya tahan marahnya berkali-kali alias soaabaaar….tenan. keempat, dimensi jasadiyah (fisikal, raga), misalnya laki-laki yang kuat jalan kaki Bogor-Jakarta atau Gresik-Surabaya, tidak pernah di rawat di rumah sakit, dan tidak merokok. Kelima dimensi manfaat (keterampilan).

Sahabat, setiap kita mengharapkan, pernikahan kita hanya sekali seumur hidup, tetapi jarang sekali dari kita yang mengerti, bagaimana cara menjaga agar pernikahan kita nantinya bisa berjalan dengan langgeng hingga maut memisahkan. Sehidup semati, begitu pameo yang kita semua dengar tentang arti sebuah kesetiaan. Tapi itu dulu, seiring berlalunya waktu, pameo itu mengalami perubahan makna; sehidup semati, yang satu hidup yang satu mati, begitu kira-kira makna bebas pameo itu sekarang. Karena itu, tak cukup kita berdo’a kepada Allah memohon pasangan sehidup semati, tetapi juga pasangan dunia akhirat. Alangkah bahagianya kita ketika kelak di surga dapat kembali berkumpul dengan belahan jiwa kita.

Sahabat, yakinlah, tiap kita diciptakan berpasang-pasangan, berapapun usia kita saat ini, calon pendamping hidup kita sudah ada, somewhere. Allah sang pemilik cinta masih menahannya bertemu dengan kita, untuk menilai dua hal dalam diri kita: pertama, apa saja langkah yang kita lakukan untuk sampai bertemu dan mengikat ikrar dengannya. Apakah langkah-langkah itu sejalan dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, atau cara-cara seenak udel kita sendiri, sambil mengutip kiat-kiat yang tak jelas dasarnya dari tabloid infotainment? Kedua, Allah akan menilai bagaimana kita menjalankan cara dan langkah-langkah yang baik itu, apakah dengan cara yang baik, sabar, dan selalu kontak dengan Allah, ataukah dengan cara yang jumawa, merasa semua urusan bisa diselesaikan dengan akal kita yang cerdas, atau kemampuan gaul kita yang luas dan luwes?.

Penilaian Allah pada kedua hal tersebut akan menentukan pasangan seperti apa yang akan kita dapatkan nantinya. Jadi makna kalimat “jodoh di tangan Allah” itu pemahamannya harus dipertajam. Bukan sosok satu orangnya yang sudah ditentukan untuk kita, melainkan, kualitas dan cara kita menemukannya lah yang membawa kita pada ketentuan siapa kandidat calon pendamping hidup kita nantinya. Allah swt. Berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ ﴿النور:٢٦﴾

“wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka(yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka(yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia(surga).” (An-nur/24:26)

Begitulah, kata Al-qur’an, pezina untuk pezina, shalihin untuk shalihat, musyrikin untuk musyrikat. Kalau kita cari jodoh di diskotik ya dapatnya dancer, cari jodoh di pasar ya dapatnya pedagang, cari di tempat pesta ya ketemunya party goer, cari di masjid ya ketemunya ahli ibadah. Ssssttt…., cara ketemunya dan niat kita juga menentukan lho, bisa saja misalnya kita cari di masjid, tapi karena cara dan niat kita salah, alih-alih dapat pendamping hidup yang sholeh, bisa-bisa yang di dapat malah maling sandal..!! hehe…..so, masih punya pikiran untuk menunda-nunda pernikahan??? Keciaan deh loo…… (Jakarta,17 agustus 2008 )

(http://eljannahraheem.blogspot.com)

Rabu, 13 Agustus 2008

UDHIYAH (KURBAN DAN AKIKAH)

oleh

Taman_surga

Pengertian Kurban dan Akikah serta Hukum Keduanya

Kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah swt. Pada hari raya haji dan tiga hari setelahnya(tanggal 11-13dzulhijjah).

Hukum kurban

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sunnah.

Alasan/dalil yang berpendapat kurban itu wajib (bagi yang mampu):

Firman Allah swt.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(Al-kautsar/108:1-3)

Sabda Rasulullah saw.:

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وجد سعة فلم يضح فلايقربن مصلانا(رواه احمدوابن ماجه)

Dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. Telah bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Alasan/dalil yang berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah:

امرت باالنحروهو سنة لكم(رواه الترمذى)

”Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu”(HR.Tirmidzi).

Binatang Yang Sah Sebagai Kurban Dan Syarat-Syaratnya:

  1. Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun lebih.
  3. Unta yang telah berumur lima tahun lebih.
  4. Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.

Sabda Rasulullah saw.:

Dari barra’ bin ‘azib, rasulullah saw. Telah bersabda: “empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1)rusak matanya, (2)sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi)

Dan hadits Rasulullah saw.

Dari Jabir, Rasulullah saw. Bersabda: janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah(telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri.” (HR. Muslim).

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari jabir, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama rasulullah saw. Pada tahun hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Waktu Menyembelih Kurban

Waktu menyembelih kurban adalah mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulqo’dah(bulan haji).

Rasulullah saw. Bersabda:

من ذبح قبل الصلاةفانمايذبح لنفسه ومن ذبح بعدالصلاةوالخطبتين فقداتم نسكه واصاب سنةالمسلمين(رواه البخاري)

“Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menyembelih kurban setelah shalat hari raya haji dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan islam.” (HR. Bukhari)

Yang di maksud dengan shalat hari raya dalam hadits tersebut ialah waktunya, bukan shalatnya, karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat menyembelih kurban.

Sunnah tatkala menyembelih

Tatkala menyembelih kurban disunnahkan beberapa hal berikut:

  1. membaca bismillah.
  2. membaca shalawat atas nabi saw.
  3. takbir (membaca Allahu akbar).
  4. berdo’a supaya kurban diterima allah swt., seperti: ya allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini.
  5. binatang yang di sembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.

Nazar Kurban

Apabila seseorang bernazar akan menyembelih kurban, maka hal itu menjadi wajib baginya sebagaimana hukum nazar yang lain, dan ia wajib menyedekahkan semuanya, dan orang yang bernazar tersebut tak boleh memakannya, dan juga tak boleh menjualnya sekalipun hanya kulitnya.

Kurban Sunnah

Maksudnya adalah tujuan yang dimaksud dalam berkurban ialah untuk menggembirakan fakir miskin di hari raya haji, sebagaimana di hari raya idul fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Oleh karena itu, daging kurban yang sunnah hendaklah di sedekahkan, kecuali sedikit, sunnah dimakan oleh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual, sekalipun hanya kulitnya.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ﴿الحج:٢٨﴾

“ Maka makanlah sebagian darinya, dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-hajj:28)

AKIKAH

Akikah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak.

Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja. Akikah hendaklah disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Tetapi kalau tidak dapat boleh juga beberapa hari setelah hari itu, asal anak belum sampai baligh(dewasa).

Rasulullah saw. Bersabda:

الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه فى اليوم السابع ويحلق رﺃسه ويسمى(رواه احمدوالترمذي)

“Anak yang baru lahir menjadi rungguhan (tanggungan) sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan di beri nama.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)

Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang. Begitu pula anak, di tebus dengan di sembelihnya akikah.

Berdasarkan hadits di atas sebagian ulama’ berpendapat bahwa akikah itu wajib di laksanakan. Yang lain berpendapat bahwa seorang anak jika ia meninggal di waktu kecil tidak akan memberi syafa’at kepada orang tuanya apabila orang tuanya tidak melaksanakan akikahnya.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa akikah itu tidak wajib berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

من احب منكم ان ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكاﻔﺄتان وعن الجارية شاة (رواه احمدوابوداودوالنسائ)

“Barang siapa di antara kamu ingin beribadah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

Binatang Akikah

Binatang yang sah menjadi akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.

Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal ini sudah memadai. Daging akikah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu, kemudian di sedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan akikah boleh memakan sedikit dari daging akikah sebagaimana kurban, kalau akikah itu sunnah (bukan nazar).sumber fiqih sunnah

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008