Rabu, 13 Agustus 2008

UDHIYAH (KURBAN DAN AKIKAH)

oleh

Taman_surga

Pengertian Kurban dan Akikah serta Hukum Keduanya

Kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah swt. Pada hari raya haji dan tiga hari setelahnya(tanggal 11-13dzulhijjah).

Hukum kurban

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sunnah.

Alasan/dalil yang berpendapat kurban itu wajib (bagi yang mampu):

Firman Allah swt.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(Al-kautsar/108:1-3)

Sabda Rasulullah saw.:

عن ابى هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وجد سعة فلم يضح فلايقربن مصلانا(رواه احمدوابن ماجه)

Dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. Telah bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Alasan/dalil yang berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah:

امرت باالنحروهو سنة لكم(رواه الترمذى)

”Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu”(HR.Tirmidzi).

Binatang Yang Sah Sebagai Kurban Dan Syarat-Syaratnya:

  1. Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun lebih.
  3. Unta yang telah berumur lima tahun lebih.
  4. Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.

Sabda Rasulullah saw.:

Dari barra’ bin ‘azib, rasulullah saw. Telah bersabda: “empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1)rusak matanya, (2)sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi)

Dan hadits Rasulullah saw.

Dari Jabir, Rasulullah saw. Bersabda: janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah(telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri.” (HR. Muslim).

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari jabir, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama rasulullah saw. Pada tahun hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Waktu Menyembelih Kurban

Waktu menyembelih kurban adalah mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulqo’dah(bulan haji).

Rasulullah saw. Bersabda:

من ذبح قبل الصلاةفانمايذبح لنفسه ومن ذبح بعدالصلاةوالخطبتين فقداتم نسكه واصاب سنةالمسلمين(رواه البخاري)

“Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menyembelih kurban setelah shalat hari raya haji dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan islam.” (HR. Bukhari)

Yang di maksud dengan shalat hari raya dalam hadits tersebut ialah waktunya, bukan shalatnya, karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat menyembelih kurban.

Sunnah tatkala menyembelih

Tatkala menyembelih kurban disunnahkan beberapa hal berikut:

  1. membaca bismillah.
  2. membaca shalawat atas nabi saw.
  3. takbir (membaca Allahu akbar).
  4. berdo’a supaya kurban diterima allah swt., seperti: ya allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini.
  5. binatang yang di sembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.

Nazar Kurban

Apabila seseorang bernazar akan menyembelih kurban, maka hal itu menjadi wajib baginya sebagaimana hukum nazar yang lain, dan ia wajib menyedekahkan semuanya, dan orang yang bernazar tersebut tak boleh memakannya, dan juga tak boleh menjualnya sekalipun hanya kulitnya.

Kurban Sunnah

Maksudnya adalah tujuan yang dimaksud dalam berkurban ialah untuk menggembirakan fakir miskin di hari raya haji, sebagaimana di hari raya idul fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Oleh karena itu, daging kurban yang sunnah hendaklah di sedekahkan, kecuali sedikit, sunnah dimakan oleh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual, sekalipun hanya kulitnya.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ﴿الحج:٢٨﴾

“ Maka makanlah sebagian darinya, dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-hajj:28)

AKIKAH

Akikah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak.

Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja. Akikah hendaklah disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Tetapi kalau tidak dapat boleh juga beberapa hari setelah hari itu, asal anak belum sampai baligh(dewasa).

Rasulullah saw. Bersabda:

الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه فى اليوم السابع ويحلق رﺃسه ويسمى(رواه احمدوالترمذي)

“Anak yang baru lahir menjadi rungguhan (tanggungan) sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan di beri nama.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)

Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang. Begitu pula anak, di tebus dengan di sembelihnya akikah.

Berdasarkan hadits di atas sebagian ulama’ berpendapat bahwa akikah itu wajib di laksanakan. Yang lain berpendapat bahwa seorang anak jika ia meninggal di waktu kecil tidak akan memberi syafa’at kepada orang tuanya apabila orang tuanya tidak melaksanakan akikahnya.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa akikah itu tidak wajib berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

من احب منكم ان ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكاﻔﺄتان وعن الجارية شاة (رواه احمدوابوداودوالنسائ)

“Barang siapa di antara kamu ingin beribadah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

Binatang Akikah

Binatang yang sah menjadi akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.

Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal ini sudah memadai. Daging akikah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu, kemudian di sedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan akikah boleh memakan sedikit dari daging akikah sebagaimana kurban, kalau akikah itu sunnah (bukan nazar).sumber fiqih sunnah

0 komentar:

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008